Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. HaKI juga dapat dikatakan sebagai Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Secara umum Hak kekayaan imtelektual terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri yang meliputi :
1. Paten
2. Merek
3. Desain
4. Rahasia Dagang
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut UU tersebut Hak Cipta juga mengandung hak moral dan hak ekonomi. Adapun tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan
atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Adapun UNDANG - UNDANG (UU) yang mengatur tentang HAK CIPTA di INDONESIA :
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAk Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 - (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Selain itu menurut UU No. 19 Tahun 2002 apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap suatu hak cipta maka pencipta atau pemilik hak cipta dapat melalukan tindakan seperti :
1. Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.
2. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.3. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Atau jalur pidana yang akan diberikan kepada pelanggar adalah : " Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ".
Sumber :
https://www.dgip.go.id/hak-cipta/referensi-hukum-cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual