BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah
untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan
sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Bentuk BUMN di Indonesia terdiri dari :
1. Perusahaan perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan umum (perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3. Perusahaan jawatan (perjan), sebagai salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara, dan besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Kekuatan BUMN sebagai organisasi :
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan negara
Kelemahan BUMN :
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang profesional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Struktur
Pendapatan (Revenue) BUMN
- BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
- BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta.
Perusahaan Jasa
Pembiayaan Milik Negara
- PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana.
- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. KBI saat ini adalah sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau disingkat PNM adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 1 Juni 1999 dan bertujuan membantu pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
- PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
- PT PANN Multi Finance (dahulu
PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), yang lebih dikenal dengan
singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di
bidang pembiayaan kapal. Sumber :https://fizrif.wordpress.com/2012/11/01/kelebihan-dan-kekurangan-badan-usaha-milik-negara-bumn/http://www.sridianti.com/peran-dan-fungsi-bumn.html