Jumat, 14 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dalam dunia akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
Prinsip Etika : memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya
Aturan Etika : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etikagkutan : interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain
Prinsip-prinsip etika
Prinsip etika profesi akuntansi yang harus ditati adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi : Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2.      Kepentingan Publik : Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3.      Integritas : Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang tinggi.
4.      Obyektivitas : Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektifanya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.      Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional : Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan dan juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan.
6.      Kerahasiaan : Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
7.      Perilaku Profesional : Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis : Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Dibawah ini merupakan hal-hal yang dapat mempengaruhi perilaku Etika dalam dunia bisnis.

Budaya Organisasi
Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. 
Ekonomi Lokal

Pekerjaan yang dilakukn dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat.

Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku.
Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.

Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam suatu KAP (Kantor Akuntan Publik), ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP), diantaranya :
Independensi, integritas dan obyektivitas.
 Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya seorang  akuntan harus menjaga sikap independen didalam memberikan jasa profesinya. Integritas dan objektivitas berarti anggota KAP harus bebas dari kepentingan pihak manapun.
Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum artinya anggota KAP harus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh IAI, standar tersebut diantaranya : kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, data relevan yang memadai, kepatuhan tehadap standar.
Tanggung jawab kepada klien, salah satunya menjaga kerahasiaan informasi klien.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab dan praktik lain. 

Contoh kasus dalam Kantor Akuntan Publik 
PELANGGARAN  STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK. "PETRUS MITRA WINATA"
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (tahun2007) membekukan izin akuntan publik Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Petrus Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Yang dikarenakan akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Muzatek Jaya, PT. LuhurArtha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahunbuku 2001-2004. Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan ,maka Petrus dilarang memberikan jasa atestasu termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan seprofesinya atau memimpin cabang KAP.
Kesimpulan dari kasus di atas adalah : akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, dan mengabaikan nilai objektivitas, lemahnya moral, tidak independen , lebih memilih kepentingan pribadi.

Sumber :
Http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-auditing.html
http://nitaratnasari94.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html