Sabtu, 05 Juli 2014

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)



    1.  Pengertian Jamkesmas
   Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.

         Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.

    Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.

    Program Jamkesmas ini diharapkan dapat menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan dapat melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.


    2.  Tujuan Jamkesmas
Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.

Sedangkan  tujuan khusus program ini adalah:
   a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
    b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya 
 c.Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
  d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas 
     e.  Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin

    
    3.  Peserta Jamkesmas
    Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu diseluruh  Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
     peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :

a.  Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
    1.  Gelandanganpengemisanak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”) 
    2.  Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
    3.   Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
    4.  Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)  
    5.  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
    6.  Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat.
Namun Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.


 
    4.   Pelaksanaan Program Jamkesmas
  1. UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan  Jamkesmas, yaitu :
    1. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
    3. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
    4. Transparan, efisien, dan efektif.
 2. Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
   3. Program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
    4. UU No.36 Tahun 2009 tentang “Kesehatan”
   5. Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

   
    5.  VERIFIKASI KEPESERTAAN
1. Verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) sesuai dengan jenis kepesertaan.
a. Bagi peserta yang memiliki kartu Jamkesmas. Dalam melaksanakan verifikasi, PT. Askes (Persero) mencocokkan kartu Jamkesmas dari peserta yang berobat dengan data kepesertaan dalam database yang ada di PT. Askes (Persero).

b. Bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu.
Bagi peserta tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan kepesertaannya:
1) Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar yang tidak punya identitas, penghuni panti sosial cukup dengan surat rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
2) Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, cukup dengan surat rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan setempat.
3) Masyarakat miskin korban bencana paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
4) Bagi keluarga Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup dengan kartu PKH. Sedangkan bagi anggota keluarga disamping membawa kartu PKH dilengkapi
dengan kartu keluarga atau keterangan dari pendamping.
5) Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas cukup dengan menunjukkan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dengan melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan.
6) Penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP,kartu keluarga, dan lain-lain).


2. Verifikasi kepesertaan oleh rumah sakit untuk diterbitkan SJP dilakukan terhadap:
a. Ibu hamil dan melahirkan, dengan menunjukkan KTP dan Buku KIA.
b. Penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu penderita Thalassaemia yang diterbitkan oleh YTI dan bagi penderita baru cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari Ketua YTI cabang dan direktur rumah sakit bahwa yang bersangkutan menderita Thalassaemia Mayor.


   6.  Fasilitas Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
  1. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP) di puskesmas dan jaringannya, pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat di Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas.
  2. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medis sesuai dengan Standar Pelayanan Medis.


Kesimpulan : 
1. Jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) adalah salah satu program kebijakanpemerintah dalam bidang kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
    2.    Peserta program jamkesmas berhak mendapatkan pelayanan yang  sama pada setiap puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan program jamkesmas.

Saran :
    1. Program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin seyogyanya harus merata ke setiap daerah-daerah pedalaman.
  2. Fasilitas di daerah-daerah kecil seharusnya ditingkatkan guna memperkecil tingkat kematian bagi masyarakat miskin.
   3. Sosialisasi kartu jamkeskas seharusnya tepat pada sasaran atau pada masyarakat yang benarbenar perlu mendapatkannya.
  



Sumber :



   

Kamis, 27 Maret 2014

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA



Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan negara


Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
 
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
 
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
 
3) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
 
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
 
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.


Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
 
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
 
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
 
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
 
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
 
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
 
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
 
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
 
i) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
 

1. Free Fight Liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
 
2. Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang bersaing secara sehat.
 
3. Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan yang melakukan monopoli (Monopolis)



Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila dan Ekonomi Demokrasi, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia, awak tahun 1950-an sampai tahun 1957 merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa Orde Baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965 sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah, yang mana diantaranya adalah:

  • Program Banteng (1950), yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
  • Program / Sumtro Plan (1951)
  • Rencana Lima Tahun Pertama (1955 – 1960)
  • Rencana Delapan Tahun

Namun demikian semua program dan rencana tersebut tidak membuahkan hasil yang berarti bagi Perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:

  1. Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik dan bukan pada masalah ekonomi.
  2. Dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dilaokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
  3. Terlalu singkatnya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk. Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti pada saat itu. Akibnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
  4. Program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Keputusan individu/pribadi dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan negara.
  5. Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (Liberalis, 1950 – 1957) dan (Etatisme 1958 – 1965)

Akibat yang ditimbulkan dari sistem yang pernah terjadi di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut:

  • Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport
  • Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek “Mercu Suar”
  • Defisit anggaran negara yang makin besar dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
  • Laju pertumbuhan penduduk mencapai 2,8 % yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2 %.





Sumber :
http://tokotuaforex.blogspot.com/2013/06/sistem-ekonomi-indonesia.html