Kamis, 28 April 2016

BANK SYARIAH vs BANK KONVENSIONAL


1.      Bank Syariah dan Bank Konvensional
                       Perbedaan Banyak orang yang masih belum paham soal perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Hal ini memang tidak mengherankan karena seringkali banyak orang sulit memahami istilah baru yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
                        Yang membedakannya adalah “istilah” yang digunakan dan “prinsip dasar layanan” operasional kedua jenis perbankan tersebut. Nah, itu yang sering membuat orang kebingungan. Dibawah ini adalah 5 hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional :
1. Akad
            Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
2. Keuntungan
            Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk     mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep      biaya untuk menghitung keuntungan.
3. Pengelolaan Dana
            Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang   haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
4. Hubungan Bank & Nasabah
            Nah, kalau di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional mereka lumayan kuat dengan banknya.
5. Promosi
Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.
      2.      Keunggulan dan Kelemahan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
1.      Keunggulan Bank Syariah, Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
-          Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
-          Terhindar dari praktik pencucian uang.
-          Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
-          Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
-          Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan.

2.      Kelemahan Bank Syariah, Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
-          Jaringan kantor bank syariah belum luas.
-          SDM pada bank syariah yang masih sedikit.
-          Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
-          Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.

3.      Keunggulan Bank Konvensional, Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
-          Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
-          Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
-          Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
-          Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
-          Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.

4.      Kelemahan Bank Konvensional, Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
-          Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
-          Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
-          Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
-          Faktor manajemen

      3.      Membandingkan Prinsip KPR Konvensional Dan Syariah
      Diantara tahun 2013 hingga 2015Bank syariah dinilai berkembang dengan pesat. Hal itu disebabkan Bank Indonesia (BI) mendorong perkembangan perbankan syariah. Selain itu dua tahun terakhir ini Indonesia juga telah menggunakan system ekonomi syariah yang dianggap memberikan banyak manfaat. Namun bukan berarti bank konvesional saat ini tidak lagi diminati oleh nasabah. Dalam menentukan jenis KPR rumah di bank syariah atau di bank konvesional, itu tergantung prinsip mana yang lebih sesuai dengan anda. Kedua prinsip bank tersebut tentu mempunyai kelebihan dan keunggulannya masing-masing.
1. Bank Konvensional
      Bank konvesional telah puluhan tahun menawarkan pinjaman tunai kepemilikan rumah. Namun sebaiknya anda mengetahui prinsip bank konvesional terlebih dahulu, sehingga Anda dapat mengetahui kelebihan dan kekurangannya. Bank konvesional memberikan cicilan awal yang lebih ringan dibanding bank syariah. Cicilan ringan ini biasanya dalam jangka waktu 1 hingga 3 tahun pertama. KPR konvensional menawarkan lama pinjaman hingga 20 tahun. Selain itu bank konvesional telah berada di seluruh Indonesia. Nasabah akan lebih mudah menjangkaunya.
Di sisi lain bank konvensional juga memiliki kekurangan dalam jenis KPR rumah. Bank konvensional menggunakan 2 sistem bunga. Fixed rate dan flexible rate atau disebut juga bunga mengambang. Memasuki cicilan tahun ke empat, bank akan menaikkan cicilan mengikuti kondisi pasar. Sehingga perhitungan cicilan Anda akan naik dibanding dengan KPR syariah. Jika nasabah melunasi pinjaman sebelum waktu yang disepakati, bank konvensional akan menjatuhi denda sebesar 5% dari sisa cicilan pokok yang dibayarkan tanpa cicilan.
2. Bank Syariah
      Jenis KPR rumah yang ditawarkan oleh bank syariah juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Bank syariah memberi jaminan akan sebuah kepastian. Itu karena bank syariah menggunakan system murabahah (system bagi hasil). Dengan demikian peminjam akan diberi tahu mengenai nilai pinjaman KPR syariah adalah harga rumah di tambah dengan margin. Margin telah ditentukan oleh bank syariah berdasarkan jangka waktu pengembalian peminjaman. Bank syariah dikatakan memberi kepastian karena pihak bank akan memberi tahukan secara detail besarnya margin yang di bebankan kepada nasabah. Dan margin ini tidak akan berubah selama masa peminjaman. Margin juga tidak bergantung pada perkembangan pasar. Kelebihan bank syariah dalam memberikan talangan sejumlah uang untuk perencanaan kepemilikan rumah adalah bila pinjaman diselesaikan atau dilunasi sebelum jangka waktu yang ditentukan, bank syariah tidak akan menjatuhkan denda kepada peminjam. Hal itu dikarenakan lamanya peminjaman tidak akan mempengaruhi besarnya cicilan setiap bulannya.
Dengan berbagai kelebihannya, bank syariah juga memiliki kekurangan. Hanya saja ketika Anda terlambat dalam pembayaran cicilan, bank akan menjatuhi denda pada nasabah. Denda tersebut biasanya 5% dari besarnya cicilan.Selain itu lama peminjaman yang diberikan bank syariah maksimum hanya 15 tahun.
Demikianlah positif negatif dari pemilihan jenis KPR rumah yang diambil dari KPR konvensional ataupun syariah. Keduanya memiliki kekurangan dan kelebihannya. Namun jika dilihat dari besarnya jumlah cicilan, KPR syariah memang lebih ringan. Namun semua keputusan berada ditangan Anda untuk pinjaman KPR rumah.

Sumber :
1.      Compareas. 22 juni 2015. “Lima Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional”. http://www.halomoney.co.id/blog/lima-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional. Diakses pada 23 april 2016.
2.      Ario Bimo Residence. 01 april 2015. “Membandingkan Prinsip KPR Konvensional Dan Syariah”. http://www.ariobimoresidence.com/membandingkan-prinsip-kpr-konvensional-dan-syariah/. Diakses pada 23 april 2016.






Jumat, 25 Maret 2016

Self Description



Assalammualaikum Wr. Wb,
Hello my name Rika Oktaviani Sadikin but all of you can call me rika. i was born in Depok on 16th October 1995, and now i am 20th years old. I live in a house on Mawar street number 41 Beji – Depok with my parents, my sister, my brother and my grandmother. I have one sister she is Dela and i have two brother he is Farhan and Bagus. My hobby is reading, i love reading anything, besides that i like travelling and eating too, then my favourite food is noodle and i like fried rice too.
Now i am studying at the Faculty of Economy, Gunadarma University majoring in Accounting. I chose accounting because basically i love study counting, i like math lesson and also exactly i love accounting lesson and i aspire to be reliable auditor. The reason I chose the University of Gunadarma because the distance from of Gunadarma from my house is not too far away and because university of Gunadarma is one of the best private university in Indonesia. Gunadarma University in addition besides giving lectures in general university, Gunadarma university also provides practical support for the student body as a provision for the introduction of the real world of work.
I chose mayoring accounting because basically since i study on senior high school in SMK Religion of Wijaya Kusuma i have chose mayors accounting and now i want to continue the lessons that i gained during in senior high school. Besides that i was like and love with count lessons like math lessons and of course accounting lesson.i am too interesting and aspiring to become a reliable auditor, and in University of Gunadarma i get the lessons and experiences to make me trust and so interesting to become a reliable auditor. Besides that i get much friends and the professional lectures in University of Gunadarma.

Selasa, 30 Juni 2015

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Bentuk BUMN di Indonesia terdiri dari :
1. Perusahaan perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan umum (perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan jawatan (perjan), sebagai salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara, dan besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

Kekuatan BUMN sebagai organisasi :
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan negara

Kelemahan BUMN :
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang profesional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Struktur Pendapatan (Revenue) BUMN
  1. BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
  2. BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta.

Perusahaan Jasa Pembiayaan Milik Negara
  1. PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana.
  2. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.  KBI saat ini adalah sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
  3. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau disingkat PNM adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 1 Juni 1999 dan bertujuan membantu pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  4. PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
  5. PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Minggu, 31 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. HaKI juga dapat dikatakan sebagai Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. 

Secara umum Hak kekayaan imtelektual terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Hak Cipta 
2. Hak Kekayaan Industri yang meliputi :
    1. Paten
    2. Merek
    3. Desain
    4. Rahasia Dagang

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut UU tersebut Hak Cipta juga mengandung hak moral dan hak ekonomi. Adapun tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Dengan maraknya duplikasi yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memperbanyak atau mengedarkan suatu hasil ciptaan orang lain tanpa izin dan sepengetahuan penciptanya, dalam hal ini hak cipta memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pencipta yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanyaMemberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.

Adapun UNDANG - UNDANG (UU) yang mengatur tentang HAK CIPTA di INDONESIA :
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAk Cipta  (Lembaran Negara RI Tahun 1987    Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 -  (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Selain itu menurut UU No. 19 Tahun 2002 apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap suatu hak cipta maka pencipta atau pemilik hak cipta dapat melalukan tindakan seperti :
1. Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.
2. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya  dan  meminta  penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
3. Melaporkan  pelanggaran  tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

Atau jalur pidana yang akan diberikan kepada pelanggar  adalah : " Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ".




Sumber :
https://www.dgip.go.id/hak-cipta/referensi-hukum-cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual