Sabtu, 14 Desember 2013

Marketing Mix (Bauran Pemasaran)

      Dalam komunikasi pemasaran ada beberapa elemen yang dipadukan yang terwujud dalam bauran komunikasi pemasaran terpadu, yaitu bauran pemasaran (marketing mix), lalu bauran promosi (promotion mix) yang sebenarnya adalah bagian dari marketing mix, namun kini lebih spesifik. Dan ada pula strategi-strategi komunikasi pemasaran tertentu, seperti strategi segmenting, targeting, pricing,dan positioning, dalam bauran pemasaran. Semua itu kembali pada kondisi perusahaan jasa yang melaksanakannya. Dalam marketing mix perusahaan jasa khususnya, ada unsur-unsur atau elemen yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam pembuatan strategi komunikasi pemasaran, yaitu 4P ditambah 3P : product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence.

a. Product (The Services)
        Produk jasa merupakan produk yang dapat memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan dapat memuaskan konsumen. Sesungguhnya pelanggan tidak membeli barang atau jasa, tetapi membeli manfaat dari sesuatu yang ditawarkan. Pengertian yang ditawarkan menunjukkan sejumlah manfaat yang didapat oleh konsumen, baik barang atau jasa maupun kombinasinya.

b. Price
     Penetapan harga merupakan suatu hal penting . Perusahaan akan melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan karena penetapan harga akan dapat mempengaruhi pendapatan total dan biaya. Harga merupakan faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, bauran ragam produk, dan pelayanan, serta persaingan.

c. Place
      Tempat atau lokasi yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena mudah terjangkau oleh konsumen, namun sekaligus juga menjadikan biaya rental atau investasi tempat menjadi semakin mahal. Tingginya biaya lokasi tersebut dapat terkompensasi dengan reducing biaya marketing, sebaliknya lokasi yang kurang strategis akan membutuhkan biaya marketing lebih mahal untuk menarik konsumen agar berkunjung. Dekorasi dan desain sering menjadi daya tarik tersendiri bagi para target konsumen. Kondisi bangunan juga menjadi persyaratan yang memberikan kenyamanan.

d. Promotion
      Promosi merupakan suatu aktivitas dan materi yang dalam aplikasinya menggunakan teknik, dibawah pengendalian penjual/produsen, yang dapat mengkomunikasikan informasi persuasif yang menarik tentang produk yang ditawarkan oleh penjual/produsen, baik secara langsung maupun melalui pihak yang dapat mempengaruhi pembelian. Tujuan kegiatan promosi antara lain :
•Mengidentifikasi dan menarik konsumen baru
•Mengkomunikasikan produk baru
•Meningkatkan jumlah konsumen untuk produk yang telah dikenal secara luas
•Menginformasikan kepada konsumen tentang peningkatan kualitas produk
•Mengajak konsumen untuk mendatangi tempat penjualan produk
•Memotivasi konsumen agar memilih atau membeli suatu produk.

e. People
      People merupakan aset utama dalam industri jasa, terlebih lagi people yang merupakan karyawan dengan performance tinggi. Kebutuhan konsumen terhadap karyawan berkinerja tinggi akan menyebabkan konsumen puas dan loyal. Kemampuan knowledge (pengetahuan) yang baik, akan menjadi kompetensi dasar dalam internal perusahaan dan pencitraan yang baik di luar. Faktor penting lainnnya dalam people adalah attitude dan motivation dari karyawan dalam industri jasa. Moment of truth akan terjadi pada saat terjadi kontak antara karyawan dan konsumen. Attitude sangat penting, dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penampilan karyawan, suara dalam bicara, body language, ekspresi wajah, dan tutur kata. Sedangkan motivasi karyawan diperlukan untuk mewujudkan penyampaian pesan dan jasa yang ditawarkan pada level yang diekspetasikan.

f. Process
     Process, mutu layanan jasa sangat bergantung pada proses penyampaian jasa kepada konsumen. Mengingat bahwa penggerak perusahaan jasa adalah karyawan itu sendiri, maka untuk menjamin mutu layanan (quality assurance), seluruh operasional perusahaan harus dijalankan sesuai dengan sistem dan prosedur yang terstandarisasi oleh karyawan yang berkompetensi, berkomitmen, dan loyal terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

g. Physical Evidence
        Building merupakan bagian dari bukti fisik, karakteristik yang menjadi persyaratan yang bernilai tambah bagi konsumen dalai perusahaan jasa yang memiliki karakter . Perhatian terhadap interior, perlengkapan bangunan, termasuk lightning system, dan tata ruang yang lapang menjadi perhatian penting dan dapat mempengaruhi mood pengunjung. Bangunan harus dapat menciptakan suasana dengan memperhatikan ambience sehingga memberikan pengalaman kepada pengunjung dan dapat membrikan nilai tambah bagi pengunjung, khususnya menjadi syarat utama perusahaan jasa dengan kelas market khusus.


Sumber :
Rifkiemuhammad.blogspot.com/2012/11/bauran-pemasaran-7p_8878.html?m=1      
http://dheacitraburhaeini.blogspot.com/2013/12/marketing-mix-bauran-pemasaran.html
 

Management Produksi

       Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.

Aspek-aspek manajemen produksi meliputi ;
    1. Perencana produksi
Bertujuan agar dilakukanya persiapan yang sistematis bagi produksi yang akan dijalankan. Keputusan yang harus dihadapi dalam perencanaan produksi:
1.     Jenis barang yang diproduksi
2.     Kualitas barang
3.     Jumlah barang
4.     Bahan baku
5.     Pengendalian produksi
·         
    2. Pengendalian produksi
Bertujuan agar mencapai hasil yang maksimal demi biaya seoptimal mungkin. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.     Menyusun perencanaan
2.     Membuat penjadwalan kerja
3.     Menentukan kepada siapa barang akan dipasarkan.
·        
    3. Pengawasan produksi
Bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatanya meliputi :
1.     Menetapkan kualitas
2.     Menetapkan standar barang
3.     Pelaksanaan prouksi yang tepat waktu


PROSES PRODUKSI
        Proses produksi merupakan kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa dengan menggunakan faktor-faktor yang ada seperti tenaga kerja, mesin, bahan baku dan dana agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan manusia.
Jenis-Jenis Proses Produksi
Jenis-jenis proses produksi ada berbagai macam bila ditinjau dari berbagai segi :
1.      Proses produksi dilihat dari wujudnya terbagi menjadi proses kimiawi, proses perubahan bentuk, proses assembling, proses transportasi dan proses penciptaan jasa-jasa adminstrasi (Ahyari, 2002).

2.      Proses produksi dilihat dari arus atau flow bahan mentah sampai menjadi produk akhir, terbagi menjadi dua yaitu proses produksi terus-menerus (Continous processes) dan proses produksi terputus-putus (Intermettent processes).
Penentuan tipe produksi didasarkan pada faktor-faktor seperti:
 (1) Volume atau jumlah produk yang akan dihasilkan
 (2) Kualitas produk yang diisyaratkan
 (3) Peralatan yang tersedia untuk melaksanakan proses.


 PROSES PRODUKSI BATIK
1.Memeriksa kain mentah yang masih dalam gulungan. Kain mentah itu lalu dipotong sesuai ukuran yang direncanakan
2. Setelah dipotong kemudian kain direndam dalam air selama 5 hari agar tidak ada pengerutan. Setelah direndam dimasukkan didalam air mendidih yang telah diberi obat pemutih agar kain menjadi lebih putih dan kanji dapat melekat untuk memudahkan proses pembatikan. Kemudian kain dijemur dan dilipat agar menjadi lemas
3. Membuat pola batik terlebih dahulu pada kertas minyak setelag itu kain diletakkan diatas kertas yang berpola tadi untuk melakukkan proses penyalinan ulang pola batik
4.Penulissan menggunakan canting sebelum masuk dalam tahap ke 5 dilakukkan pemeriksaan terlebih dahulu
5. Setelah itu di cat tembok dengan menggunakan malam biasa disebut lap-lapan yaitu menutup tempat tertentu dengan malam sesuai desainnya
6. Setelah kering dicolet dibeberapa tempat tertentu dengan warna yang diinginkan
7. Kemudian dilorot, dengan cara memasukkannya kedalam bak air panas agar malam lepas dari kain. Hasil proses ini adalah produk setengah jadi
8. Setelah dilorot diberi isen isen yaitu memberi pola pola bagian tertentu kemudian ditutup dengan malam
9. Kain dimasukkan didalam bak kedua untuk diberi warna soga (coklat) pada bagian pola
10.Terakhir kain yang telah diberi soga dilorot kembali, dicuci dan dikanji kemudian dijemur ditempat yang tidak langsung terkena sinar matahari setelah kering kain dilipat dan didiamkan selama satu malam agar kain lebih halus. Dengan demikian proses pembatikkan selesai . selanjutnya di beri cap perusahaan dibungkus dan dimasukkan plastik kemudian idserahkan pada bagian pemasaran untuk dipasarkan.

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BADAN USAHA

      Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
·         Jenis Badan Usaha :
1.      Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2.      Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3.      Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4.      Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
5.      Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
·          
Bentuk Badan Usaha :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.

3.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.

4.      Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.

5.      Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

6.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

7.      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya.

8.      Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

9.         Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

10.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

11.    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya diubah menjadi persero.


Sumber :

MANAJEMEN DAN ORGANISASI

Manajemen suatu perusahaan dilihat dari 3 fungsi manajemen. 3 fungsi manajemen diantaranya sebagai berikut :
1.      Perencanaan
2.      Pengorganisasian
3.      Pengarahan

Topik kami saat ini adalah “Melihat Sisi Manajemen dari Perusahaan PT Yakult Indonesia”
1.      Perencanaan  Sumber Daya Manusia
“Setiap Manajer membuat keputusan sesuai dengan konteks dalam menjalankan arahan perencanaan strategi perusahaannya. Rencana atau strategi merupakan rencana yang dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan kekuatan dan kelemahan internal dengan kesempatan dan ancaman dari luar dalam rangka memelihara keuntungan kompetitif” (Dessler 2006).
Perusahaan Yakult ini melandasi bahwa perlu adanya manajemen sumberdaya strategi yangberkaitan erat dengan penyedia pelayanan yang masuk akal dengan rencana perusahaanPerusahaan Yakult.
Salah satu rencana yang diterapkan oleh PT Yakult Indonesia Persada adalah “Mendorong kualitas kewaspadaan karyawan melalui penyaringan dan pelatihan yang ditingkatkan”. Hal ini terbukti dengan adanya penyaringan terhadap sumber daya karyawan yang bekerja di perusahaan ini. Sementara itu PT Yakult Indonesia Persada selalu memberikan pelatihan kepada karyawannya dalam hal peningkatan hardskill dan softskill tentang penguasaan secara teknis terhadap peralatan dan mesin – mesin yang digunakan untuk memproduksi yakult.

2.      Pengorganisasian Sistem Pemasaran
Perusahaan PT Yakult Indonesia mengorganisasi sistem perusahaan dengan baik, guna untuk menarik perhatian konsumen. Sistem pemasaran yang digunakan oleh PT Yakult diantaranya:

a.      Sistem Direct Sales
Sistem ini digunakan untuk mendistribusikan Yakult ke toko-toko, supermarket, koperasi, kantin dan lain-lain. Distribusi dilakukan menggunakan mobil berpendinginagar suhu di dalam yakult tetap utuh.

b.      Sistem Yakult Lady
Melalui sistem ini Yakult didistribusikan oleh ibu - ibu rumah tangga kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Ketika melayani masyarakat, Yakult Lady juga melakukan propaganda yang berisi tentang penjelasan mengenai manfaat Yakult.

3.      Pengarahan terhadap Penanganan Limbah Pabrik PT Yakult Indonesia
Penanganan limbah didasari pada asas manfaat. Manfaat supaya tidak menjadikan masalah serta manfaat limbah yang dijadikan sebagai bahan baku industri. Hal ini yang diterapkan olehindustri PT Yakult Indonesia Persada.
Penanganan limbah di PT YAKULT INDONESIA PERSADA berupa limbah padatan dan limbah cairan.
a.      Limbah Padatan
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan,lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan.

b.      Limbah Cairan
Limbah cair adalah limbah hasil pencucian mesin atau sisa pencucian bahan atau kemasan.



Sumber :
http://www.yakult.co.id/produk.html 

http://www.yakult.co.id/profil.html 

http://www.yakult.co.jp/english/pdf/profile2010-2011.pdf 

http://juare97.wordpress.com/2007/10/20/plc-programmable-logic-controlle
 Bachriansyah, S. 1997. “Identifikasi Plastik Makalah Teknologi Pengemasan Industri Makanan dan Minuman”. Departemen perindustrian dan perdagangan
 http://yunaindriani21.blogspot.com/2013/10/tugas-softskill.html
http://adrimaldini.blogspot.com/2013/12/manajemen-dan-organisasi_1217.html

BISNIS INTERNATIONAL

Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. 

1. Klasifikasi bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan adalah sebagai berikut :
a.       Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.

b.      Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang tak berwujud dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contohnya adalah konsultan dan psikolog.

c.       Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan took dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer.

d.      Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.

e.       Bisnis financial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.

f.       Bisnis informasi adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan-kembali property intelektual/

g.      Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk public, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah.

h.      Bisnis Real Estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan property, rumah, dan bangunan.

i.        Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.


2. Tahap-Tahap dalam Memasuki Bisnis Internasional
        Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung risiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :

1.      Ekspor insidentil
        Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian ada yang membeli barang-barang kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

2.      Ekspor aktif
           Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan continue dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakanmanajemen atas transaksi itu.

3.      Penjualan Lisensi
         Tahap berikutnya adalah tahap penjualan lisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.

4.      Franchising
           Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisesnsi atau merek dagangannya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya.

5.      Pemasaran di Luar Negeri
            Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar Negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang harus aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing.

6.      Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
              Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri”. Dalam tahap ini perusahaan asing dating dan mendirikan perusahaan di negeri asing dengan segala modalnya, kemudian memproduksi di negeri itu, lalu menjual hasil produksinya itu di negeri itu juga.


3. Hambatan Dalam Memasuki Bisnis International
       Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestik. Terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional, di antaranya yaitu :
1.      Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
2.      Perbedaan bahasa, sosial budaya
3.      Kondisi politik dan hukum-hukum perundang-undangan
4.      Hambatan operasional



 

Akutansi dan Laporan keuangan

   Pengertian sederhana dari akuntansi adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mempelajari aktivitas pengeluaran dan pemasukan keuangan.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi akuntansi adalah :
1. Pimpinan perusahaan
Untuk mengetahui perkembangan dan kondisi perusahaan.
2. Pemilik Perusahaan
Untuk mengetahui perbandingan antara modal yang ditanam dengan laba yang dicapai.
3. Kreditor
Untuk menilai sehat atau tidaknya kondisi keuangan.
4. Pemerintah
Untuk tujuan penetapan pajak perusahaan.
5. Karyawan
Mengetahui perkembangan atau kemajuan perusahaan yang berhubungan dengan kelangsungan dan kenaikan gajinya.

5 langkah fungsi pencatatan :
1. Mengindentifikasi transaksi dari dokumen sumbernya, misalnya dari slip deposito bank.      Penerimaan penjualan cek
2. Menentukan setiap perkiraan yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut dan             mengklasifikasikan berdasarkan jenisnya
3. Menetapkan apakah setiap perkiraan tersebut mengalami penambahan atau pengurangan                 yang disebabkan oleh transaksi itu
4. Menetapkan apakah harus mendebet atau mengkredit perkiraan
5. Memasukkan transaksi tersebut kedalam jurnal

   Tujuan dari akuntansi sendiri adalah menyediakan informasi yang berkaitan dengan beberapa aspek diantaranya posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Adapun prinsip-prinsip akuntansi tersebut adalah :
  1. Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Misalkan, pada saat kita hendak membeli sebuah laptop, kita ditawari harga Rp 9.000.000,00, setelah proses tawar menawar berjalan kita membeli laptop tersebut dengan harga Rp 8.950.000,00. Dari kondisi di atas yang menjadi harga perolehan laptop kita adalah Rp 8.950.000,00, sehingga pada pencatatan kita yang muncul adalah angka Rp 8.950.000,00.

2. Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan adalah aliran masuk harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu unit usaha selama suatu periode tertentu.

3. Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Prinsip ini berguna untuk menentukan besarnya penghasilan bersih setiap periode. Prinsip ini biasanya diterapkan saat kita membuat jurnal penyesuaian. Dengan adanya prinsip ini kita harus menghitung berapa besarnya biaya yang sudah benar-benar menjadi beban kita meskipun belum dikeluarkan, dan berapa besarnya pendapatan yang sudah benar-benar menjadi hak kita meskipun belum kita terima selama periode berjalan.

4. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. maka selisih yang cukup berarti (material) terhadap laba perusahaan harus dijelaskan dalam laporan keuangan, tergantung dari sifat dan perlakukan terhadap perubahan metode atau prinsip tersebut.

5. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam laporan keuangan. Hal ini diperlukan karena melalui laporan keuanganlah kita dapat mengetahui kondisi suatu perusahaan dan mengambil keputusan atas perusahaan tersebut. Apabila informasi yang disajikan tidak lengkap, maka laporan keuangan tersebut bisa menyesatkan para pemakainya.


LAPORAN KEUANGAN
laporan keuangan ialah laporan yang digunakan untuk mengetahiu keadaan perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Tujuan laporan keuangan : untuk mengetahui keluar masuknya transaksi keuangan (modal/kekayaan,pendapatan,kewajiban-kewajiban dan utang) yang dapat dipertanggung jawabkan).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Isi Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari 3 macam :
A. Laporan Laba-Rugi (income statement)
Contoh Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang  :

Laporan laba-rugi adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan apakah suatu perusahaan mengalami laba atau rugi dalam satu periode akuntansi.

B. Laporan Perubahan Modal (statement of equity)
Contoh Laporan Perubahan Modal :
Laporan perubahan modal adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan bertambahnya atau berkurangnya modal suatu perusahaan akibat dari laba ataurugi yang diterima oleh perusahaan tersebut dalam satu periode akuntansi.

C. Neraca (balance sheet)
Contoh Neraca :                                                                                                       








Sumber:
http://2.bp.blogspot.com/-KHlcoS7Xq-w/T5c24v8nyEI/AAAAAAAACNU/1qU4lzalXvQ/s1600/contoh+laporan+keuangan+bank+bni.png
http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/tujuan-akuntansi.html#.UpLGRvsqgSk
http://safiram.wordpress.com/2012/12/31/akuntansi-laporan/
http://kanipjaseng.blogspot.com/2013/12/akuntansi-dan-laporan-keuangan.html

Hukum-Hukum yang Mengatur antara Tenaga Kerja dengan Manajer

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut :
1.       Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
2.       Union Shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu tertentu sampai pada masa tertentu.
3.       Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh, diantaranya ialah :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
  1.      Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara

2.      Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

3.      Menetapkan
 UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.


Selasa, 03 Desember 2013

Tanggung jawab sosial perusahan atau Corporate Social Responsibility (CSR)

    Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Analisis dan pengembangan
    Yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan, misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari suatu perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).

    Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merk perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.




Kasus bisnis pada CSR diantara perusahaan-perusahaan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi dibawah ini :

1. Sumber daya manusia
    Program CSR dapat dilihat sebagai suatu pertolongan dalam bentuk rekrutmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja diantara para lulusan sekolah. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan pada rekrutmen tenaga kerja yang berpotesi maka dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif akan menjadi suatu nilai tambah perusahaan. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfir kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam "penyisihan gaji" dan aktivitas "penggalangan dana" atapun suka relawan.

2. Manajemen risiko
    Manajemen risiko merupakan inti dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau skandal lingkungan hidup. Kejadian ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya dari "mengerjakan sesuatu dengan benar" pada perusahaan dapat mengurangi risiko ini.[6].

3. Membedakan merek
    Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan.[7].

4. Ijin usaha
    Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.

5. Motif perselisihan bisnis
    Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

Kasus dan Solusi dari Corporate Social Responsibility (CSR) :
1.1 KASUS AMDAL
    Di Indonesia AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan. Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
    Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut. Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
    Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali. Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum. Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.

1.2 SOLUSI
    Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri. Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
    Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi. Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan. Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang sangat baik. Apalagi dalam praktiknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini. Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.


Contoh Kasus Corporate Social Responsibility (CSR) :
PT Silva Inhutani Banyak Lakukan Pelanggaran
[BANDARLAMPUNG] Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menilai PT Silva Inhutani Lampung banyak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan register 45, Mesuji, Lampung.

"Tim merekomendasikan segera dilakukan legal audit terhadap perusahaan bermasalah, seperti PT Silva Inhutani yang telah banyak melakukan kesalahan mendasar," kata anggota TGPF Tisananta, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (18/1).

Draf temuan TGPF menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Diantaranya, membiarkan pembuangan limbah di hutan register 45, tidak melaksanakan kewajiban penanaman lima persen tanaman kehidupan dengan pola kemitraan, tidak melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), menyewakan pada pihak ke tiga.

Selain itu, membiayai tim gabungan terpadu dengan melibatkan pamswakarsa, serta pihak perusahaan juga memobilisasi pendatang ke wilayah Register 45 pascateresposnya kasus Mesuji.

TGPF menilai, mobilisasi masa pendatang itu, dapat memicu konflik horizontal antara warga asli Mesuji dan warga pendatang yang sampai saat ini, masih menduduki sejumlah titik di kawasan register 45.

Di sana juga terdapat perkampungan lama yang masuk dalam kawasan register, karena itu, tim juga meminta agar BPN melakukan penetapan batas wilayah kawasan register dengan perkampungan warga.

"Perkampungan itu harus dikembalikan pada warga atau di-enclave-kan, agar persoalan mendasar segera terselesaikan," katanya.

konflik agraria di kawasan register 45 diawali dari tahun 1917-1918 terdapat desa lama di wilayah register 45 yang meliputi Talangbatu yang terdiri atas Dusun Talanggunung (dusun tua/adat), Dusun Tanjungharapan (dusun tua), Dusun Setajim (dusun tua/ dusun adat) dan Dusun Pelitajaya (desa lama sejak 70 an) 1940 berdasarkan Besluit Residen Lampung district No. 249 tanggal 12 April 1940, bahwa kelompok hutan larangan register 45 Sungaibuaya, ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 33.500 ha.

Selanjutnya, tahun 1986-1987 pengukuran tapal batas dan penggusuran wilayah hutan register 45 oleh tim tata batas tingkat II Lampung Utara.

Kemudian, pada 7 Oktober 1991 Keluar Surat Keputusan Menhut No. 688/Kpts-II/1991, yang mana Departemen Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara kepada PT Silva Inhutani Lampung di register 45 Sungaibuaya Lampung seluas 33.500 ha. PT SIL merupakan perusahaan patungan antara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V.

17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No.93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan yang semula seluas 33.500 Ha menjadi 43.100 Ha. kepada PT SIL. Konsesi PT SIL


Tahun 1999 terjadi penggusuran di Desa Talangbatu, Talanggunung, Tanjungharapan, Pelitajaya, Setajim dan Labuhanbatin Kecamatan Way Serdang, Tulangbawang.

Warga menuntut pengembalian lahan desa mereka yang masuk dalam kawasan register 45 dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas 43.100 Ha.

Terakhir, 29 Juli 2004 Gubernur Lampung melayangkan surat No 522/1240/01/2004 Surat mengenai Klaim Lahan sebagian Kawasan Hutan Produksi (KHP) Sungai Buaya Register 45 sebagai respon dari Pemprov Lampung atas tuntutan Masyarakat Desa Talangbatu.[Ant/L-9]



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan 
 http://www.suarapembaruan.com/home/tgpf-pt-silva-inhutani-banyak-lakukan-pelanggaran/16189