Badan usaha merupakan
kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan
untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal
dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena
itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk
mencapai tujuan. Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan
perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun
mempunyai hakikat yang berbeda.
·
Jenis Badan Usaha :
1. Badan
Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan
pertanian.
2. Badan
Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang
dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh
keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan
Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh :
Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan
Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang
mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan
kayu dan pembuatan garam.
5. Badan
Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak
dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang
membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
·
Bentuk Badan Usaha :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan.
Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
4. Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
5. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
6. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
7. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya.
8. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
9. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
10. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
11. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya diubah menjadi persero.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar