Jumat, 24 April 2015

HUKUM PERJANJIAN

Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak. 

Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD. Contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian, diantaranya :

1. Konsensualisme 

   Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sudah sah dan disepakatai oleh kedua belah pihak, dan bukan merupakan perjanjian sebagai formalitas semata.


2. Kebebasan Berkontrak 

    Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.     Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.     Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3.     Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
       4.     Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan


3. Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum)

    Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai.

 

Sumber :

http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html

http://www.kesimpulan.com/2009/05/asas-asas-hukum-perjanjian.html


Kamis, 02 April 2015

PT. FREEPORT DI INDONESIA

PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.

Berdasarkan riset yang diadakan oleh Universitas Indonesia, sampai saat ini usaha PTFI mewakilkan 1,59% dari semua kegiatan ekonomi di Indonesia dengan 300.000 karyawan Indonesia dan keluarganya bergantung pada PTFI untuk kelangsungan hidup mereka. PTFI juga berkeinginan untuk terus berinvestasi dan menjadi bagian dari Indonesia untuk jangka waktu yang lama.

Kontribusi dan peranan PT Freeport Indonesia bagi negara :
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 24.000 orang di Indonesia (karyawan PTFI terdiri dari 69,75% karyawan nasional; 28,05% karyawan Papua, serta 2,2% karyawan Asing).
  • Menanam Investasi > USD 8,5 Miliar untuk membangun infrastruktur perusahaan dan sosial di Papua, dengan rencana investasi-investasi yang signifikan di masa datang.
  • PTFI telah membeli > USD 11,26 Miliar barang dan jasa domestik sejak 1992.
  • Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen, dan pembayaran royalti.
  • Keuntungan finansial langsung ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah 59%, sisanya ke perusahaan induk (FCX) 41%. Hal ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI apabila beroperasi di negara-negara lain.
  • Kajian LPEM-UI pada dampak multiplier effect dari operasi PTFI di Papua dan Indonesia di 2011: 0,8% untuk PDB Indonesia, 45% untuk PDRB Provinsi Papua, dan 95% untuk PDRB Mimika.
  • Membayar Pajak 1,7% dari anggaran nasional Indonesia.
  • Membiayai >50% dari semua kontribusi program pengembangan masyarakat melalui sektor tambang di Indonesia.
  • Membentuk 0,8% dari semua pendapatan rumah tangga di Indonesia.
  • Membentuk 44% dari pemasukan rumah tangga di provinsi Papua.
Analisis : Menurut saya kontak kerjasama mengenai PT. Freeport tidak diperpanjang saja karena sangat banyak kerugian yang sudah dialami Indonesia dengan melakukan kerjasama tersebut. Menurut saya Indonesia harus mampu mengelola tambang tembaga, emas, dan perak di Grasberg sendiri pada 2021 nanti. Karena dengan demikian akan meningkatkan pendapatan serta perekonomian Negara Indonesia.


(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia)