Kamis, 13 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah Beserta Analisis

1. Ekonomi Syariah


Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan mora.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.


Aturan -aturan dalam Ekonomi Syariah atau Islam, sebagai berikut :

a.Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.     Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d.    Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan,dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
f.Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h.    Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.


Analisis Ekonomi Syariah :

 Ekonomi Syariah adalah Ekonomi yang diatur oleh syariat Islam yaitu Al-quran,hadits, Qiyas, Ijma atau Ijtihad. Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut menjadikan Ekonomi syariah menjadi mudah diukur kapasitasnya dan mudah dilaksanakan dinegara manapun walaupun yang notabene adalah negara yang mayoritasnya non - muslim seperti Inggris dan Singapore.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.


Sumber : 
http://suherilbs.wordpress.com/ekonomi-mikro/ekonomi-makro/
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/26/ekonomi-syariah-adalah-ekonomi-universal-335972.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah








2. Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Prinsip Koperasi syariah:

  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.


Tujuan Koperasi Syariah 

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Landasan Koperasi Syariah 

  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.

 Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu: 

a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota



Analisis Koperasi Syariah :

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
engan demikian, koperasi syariah hadir untuk menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 


Sumber :
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html 

Rabu, 22 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

A. Pengertian Koperasi 

Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi secara sederhana pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

B. Tujuan Koperasi
  • Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
  • Tujuan koperasi yang lain :
1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimumam keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3. Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
  • Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
” Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

C. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selaindiharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokohperekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

D. Manfaat KoperasiBerdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
 
E. Prinsip – Prinsip Koperasi   
a. Prinsip Munkner 1) Keangotaan bersifat sukarela
2) Keanggotaan terbuka
3) Pengembangan anggota
4) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

b. Prinsip Rochdale
1) Pengawasan secara demokratis
2) Bunga atas modal dibatasi
3) Penjualan sepenuhnya tunai
4) Barang – barang yang harus dijual asli
5) Netral terhadap polotik dan agama

c. Prinsip Raiffeisen
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5) Usaha hanya kepada anggota

d. PrinsipHerman Schulze
1) Daerah kerja tidak terbatas
2) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
3) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

e. Prinsip ICA
1) Keanggotaan koperasi sevara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
2) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

f. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2) Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
3) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

g. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1) Kemandirian
2) Pendidikan perkoperasian
3) Kerjasama antar koperasi

F. Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian.

 

Sumber :
http://enywidiyanti.wordpress.com/2013/11/15/ekonomi-koperasi-2-3/
http://manfaat-pengetahuan.blogspot.com/2014/01/tujuan-fungsi-dan-peran-serta-prinsip.html
http://ranggasatriyoo.blogspot.com/2012/10/pengertianprinsipfungsi.html
http://www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Minggu, 06 Juli 2014

Bantuan Langsung Tunai (BLT)



1. Pengertian BLT
BLT adalah salah satu bagian dari pada program kompensasi pengurangan subsidi bahan baker minyak ( PKPS – BBM ) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, pemberian modal usaha kecil-kecilan bagi masyarakat miskin,yang tentu saja pemerintah berharap dengan adanya BLT akan merobah taraf perekonomian di Indonesia secara keseluruhan. Tujuan utama dari program pemerintah ini adalah mengurangi angka kemiskinan di indonesia.


2. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BLT
a. Dampak positif :
     1.       Dapat menekan beban pengeluran masyarakat miskin
     2.       Dapat mencukupi kebutuhan masyarakat miskin dalam waktu singkat
     3.       Menanamkan rasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin
    4.      Mengalihkan bantuan pemerintah dari pada mensubsidi BBM yang sebagian besar dinikmati oleh kalangan menengah ke atas kepada masyarakat miskin.
    5.       Dapat menjadikan BLT sebagai modal usaha masyarakat miskin.
    6.       Mendatangkan penghasilan para awak angkutan , terutama tukang ojek.

b. Dampak negative :
    1.       Mengaburkan rasa kepercayaanmasyarakat trhadap pemerintah terendah karena mereka mendapat BLT
    2.       Dapat menimbulkan rusaknya hubungan kekeluargaan bagi sesama masyarakat.
    3.       Menjadikan masyarakat selalu berangan-angan dengan bantuan.
    4.       Menimbulkan rasa kecemburuan social antara masyarakat miskin dengan yang tidak mendapat bantuan.
    5.       Membuat masyarakat malas berusaha , serta berharap bantuan lagi.
    6.       Tidak bersifat mendidik.
    7.       Dijadikan senjata bagi capres untuk menjatuhkan capres lainnya.


3. Pandangan Penulis
        Keputusan untuk mencabut program BLT memanglah sangat berat tak hanya bagi pemerintah tetapi uga dirasakan oleh masyarakat yang menerima dana BLT tersebut. Mencabut dana BLT akan dirasa sangat berat karena dengan demikian perekonomian indonesia akan kembali seperti semula, maka dari itu wacana untuk pencabutan dana BLT di anggap bukanlah solusi yang tepat. Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi dana tersebut, mensosialisasikannya kepada penerima dan tempat penyaluran dana, serta mendata secara lengkap apakah penerima dana tersebut layak untuk mendapatkan dana BLT itu. Karena dengan dicabutnya dana BLT untuk rakyat miskin akan lebih memperburuk perekonomian mereka. Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa dana BLT hanya solusi sesaat yang tidak menyelesaikan masalah karena program BLT dianggap tidak tepat sasaran, karena persoalan yang dianggap krusial di negara ini adalah masalah pendidikan dan lapangan pekerjaan. Masalah tersebut memanglah sangat krusial dan belum bisa diatasi namun apa dengan mencabut dana BLT akan membantu meringankan masalah tersebut. Bagaimana nasib para lansia yang tinggal dipedesaan dan hidup dalam kemiskinan  yang tidak  memiliki anak atau keturunan? Apakah pekerjaan dan pendidikan masih layak untuk mereka? Untuk itu sebaiknya dana BLT harus tetap didakan namun pendistribusiannya haruslah tepat sasaran dan agar program tersebut tidak kacau seperti tahun-tahun sebelumnya.






 Sumber :

PASAR MODAL

Senin,16 jni 20 14. Saya mengikuti seminar Pasar Modal yang diadakan oleh BEM Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Seminar Pasar  Modal yang saya ikuti bertema “Capital Market Is A Choice Of Investment” dengan pembicara Bpk Gusti Ngurah (senior staff edukasi) dari IDX. Saya akan menuliskan dan  berbagi kepada kalian apa yang saya dapat dalam seminar itu. Semoga bermanfaat untuk saya dan pembaca.

     A.      Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan pasar instrumen jangka panjang untuk diperjualbelikan, contohnya : saham, obligasi, reksadana, waran dll. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek (stock exchange) merupakan perusahaan swasta yang mempunyai sistem yang terorganisasi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Orang-orang yang terkait dengan pasar modal, diantaranya :
1.       Pedagang atau yang biasa disebut Pialang
2.       Pembeli atau yang biasa disebut Investor
3.  BEI, perusahaan swasta yang memanage antara investor dengan pialang


     B.     Fungsi dan peranan/manfaat dari Pasar  Modal antara lain:
1. Memberi lapangan pekerjaan, dalam artian mengurangi angka pengangguran karna mengajak mereka untuk berinvestasi di dalam Pasar Modal.
2.       Keterbukaan dan profesionalisme
3.       Wahana investasi, sebagai wahana investasi yang aman dan tepat.
4.  Sumber pembiayaan, sebagai sarana pembiayaan pajak tertinggi kepada negara dan sumber pembiayaan hutang swasta


     C.      kegiatan Pasar Modal meliputi :
           1.       Penawaran umum dan perdagangan efek
           2.       Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
           3.       Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Harga saham di BEI saat ini yang termurah sebesar Rp 50.-/lembar dan harga saham termahal saham saat ini sebesar Rp 1.250.000.-/lembar untuk minimal pembeliaan saham sebanyak 1lot atau sama dengan 100lembar saham. Dengan harga saham itu perputaran uang di BEI bisa mencapai 5-6 triliun perharinya, dengan perputaran uang itu BEI dikenakan pajak pemerintah sebesar 10% perhari.

    D.      Adapun cara untuk berinvestasi di Pasar Modal, sebagai berikut :
          1.       Memiliki modal
          2.       Datang ke perusahaan sekuritas terkait
          3.       Mengisi formulir pembukaan rekening efek
          4.       Deposit dana
          5.       Anda telah siap bertransaksi di Pasar Modal

Pasar Modal merupakan tempat yang aman untuk berinvestasi, akan tetapi ada juga berbagai macam investasi lain  yang merugikan atau investasi bodong di Indonesia diantaranya: GTIS, Raihan Jewelry dll. Beberapa investasi bodong tersebut menawarkan investasi dengan modal yang sedikit dengan menjanjikan timbal balik bunga yang besar.




Sabtu, 05 Juli 2014

Kebijakan-Kebijakan Pemerintahan era SBY



SBY dilantik sebagai presiden keenam Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2004 bersama wapresnya Jusuf Kalla yang kemudian kembali terpilih di Pemilu 2009 bersama wapresnya Boediono. Sejak era reformasi dimulai, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan Presiden Indonesia pertama yang menyelesaikan masa kepresidenan selama 5 tahun dan berhasil terpilih kembali untuk periode kedua.

1. Periode Pemerintahan Jilid I
Pada periode kepemimpinannya yang pertama, SBY membentuk Kabinet Indonesia Bersatu yang merupakan kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Kabinet Indonesia Bersatu dibentuk pada 21 Oktober 2004 dan masa baktinya berakhir pada tahun 2009. Pada 5 Desember 2005, Presiden Yudhoyono melakukan perombakan kabinet untuk pertama kalinya, dan setelah melakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja para menterinya, Presiden melakukan perombakan kedua pada 7 Mei 2007.

Program pertama pemerintahan SBY-JK dikenal dengan program 100 hari. Program ini bertujuan memperbaiki sitem ekonomi yang sangat memberatkan rakyat Indonesia, memperbaiki kinerja pemerintahan dari unsur KKN, serta mewujudkan keadilan dan demokratisasi melalui kepolisian dan kejaksaan agung. Langkah tersebut disambut baik oleh masyarakat. Secara umum SBY-JK melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang diduga korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kebebasan oleh presiden melakukan audit dan pemberantasan korupsi. Hasilnya telah terjadi pemeriksaan tersangka korupsi dan pejabat pemerintahan sebanyak 31 orang selama 100 hari.
   
Adapun Visi dan Misi Masa pemerintahan SBY-JK tahun 2004- 2009
a. Visi
 • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai. • Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak-hak asasi manusia.
 • Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan. 
b. Misi :
 • Mewujudkan Indonesia yang aman damai
 • Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis 
 • Mewujudkan Indonesia yang sejahtera



2. Periode Pemerintahan Jilid 2
Pada periode kepemimpinannya yang kedua, SBY membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II yang merupakan kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono.
 Visi dan Misi pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014
a. Visi : 
- TERWUJUDNYA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR 
- Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera 
- Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi 
- Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang

b. Misi : 
- MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI DAN MELETAKKAN FONDASI YANG LEBIH KUAT BAGI INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS.
- Melanjutkan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai Kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. 
- Melanjutkan upaya menciptakan Good Government dan Good Corporate Governance. 
- Demokratisasi Pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi dan kreativitas segenap komponen Bangsa. 
- Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.
- Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka Pembangunan Masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.

secara garis besar, ada delapan kebijakan pemerintahan SBY yang paling banyak disorot, yakni :

 1. Penghematan Listrik

Bulan Juli 2008, pemerintah meminta semua pihak untuk melakukan penghematan energi. Kebijakan ini dinilai cukup berhasil dalam mendorong kesadaran masyakat akan pentingnya menghemat energi. Namun di pihak lain, banyak yang menilai kebijakan ini hanya retorika belaka.


2. Outsourcing Perburuhan

Desakan buruh untuk menghapus praktik outsourcing perburuhan,tidak digubris pemerintahan SBY. Malah, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri pada tanggal 24 Oktober 2008 yang menyatakan, bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional (artinya kenaikan upah minimum tahun 2009 dan 2010 tidak boleh naik lebih dari 6%).


3. Privatisasi BUMN

Privatisasi BUMN merupakan kebijakan dari pemerintahan lama sesuai kesepakatan negara donor (IMF) dengan Indonesia dan diteruskan oleh pemerintahan SBY. Namun transparansi dalam proses privatisasi masih menjadi persoalan utama.



 4. Penyelesaian Lumpur Lapindo

Pemerintah menyatakan kasus Lumpur Lapindo menjadi bencana nasional. Keputusan ini jelas merugikan keuangan negara, karena dengan status bencana nasional, maka negara harus turut tanggung renteng (ganti bersama) dengan grup Bakrie, perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab.

5. Pendidikan (Ujian Nasional)
Pemerintahan SBY mengambil alih ‘kekuasan’ sekolah untuk menentukan kelulusan siswa dengan mengadakan Ujian Nasional (UN). UN dianggap hanya mematok kemampuan siswa berdasarkan nilai-nilai akademik semata.

6. Pemberantasan Korupsi
Pemerintah memang terlihat melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, namun menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik korupsi masih terus menjamur, dan pemberantasan korupsi berkesan tebang pilih.

7. Konversi Minyak Tanah Ke Gas
Kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji pada 2006 memang bertujuan baik, yaitu mengurangi subsidi minyak tanah yang nilainya sekitar Rp 30 triliun. Namun dalam pelaksanaannya terlihat kurang matang, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat. Diantaranya, masalah distribusi dan ketidaksiapan masyarakat menggunakan energi gas.

8. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Lantaran harga minyak dilepas sesuai harga pasar, maka ketika harga minyak tinggi, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM alias menurunkan subsidi BBM. Dana hasil penurunan subsidi itu kemudian di substitusi dengan cara pembagian BLT. Tapi menurut INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), pemerintahan SBY telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa sumber pembiayaan BLT bukan berasal dari utang. Padahal temuan INFID mengungkapkan, dana BLT didapat dari utang World Bank dan Bank Pembangunan Asia (ADB).






Ada beberapa Kebijakan-kebijakan lain yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY diantaranya :

o   Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.

o   Konversi minyak tanah ke gas.

o   Pembayaran utang secara bertahap kepada badan PBB.

o   Buy back saham BUMN

o   Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.

o   Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

o   Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencanangkan “Visit Indonesia 2008″.

o   Pemberian bibit unggul pada petani.

o   Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).