1. Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam
etika dan mora.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi
kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk
kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi
proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh
ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa
meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Aturan -aturan dalam Ekonomi Syariah atau Islam, sebagai berikut :
a.Segala
sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan
segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban
amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya
sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.Allah
telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga
menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.
Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung
jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya
kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d.
Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak
berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan.
Kesamaan hanya dalam kesempatan,dan setiap individu dapat menikmati
keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e.
Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai
manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif
masing-masing dalam struktur sosial.
f.Dalam
Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai
kejahatan.Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama
bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g.
Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai
orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang
sangat baik.
h. Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.Suatu
kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.Setiap muslim
dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui
peringkat minim dalam beramal saleh.
Analisis Ekonomi Syariah :
Ekonomi Syariah adalah Ekonomi yang diatur oleh syariat Islam yaitu
Al-quran,hadits, Qiyas, Ijma atau Ijtihad. Dengan adanya ketentuan yang
jelas tersebut menjadikan Ekonomi syariah menjadi mudah diukur
kapasitasnya dan mudah dilaksanakan dinegara manapun walaupun yang
notabene adalah negara yang mayoritasnya non - muslim seperti Inggris
dan Singapore.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi
itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat
individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada
warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sumber :
http://suherilbs.wordpress.com/ekonomi-mikro/ekonomi-makro/
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/26/ekonomi-syariah-adalah-ekonomi-universal-335972.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
2. Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah
adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit
usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Prinsip Koperasi syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok
orang saja.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Landasan Koperasi Syariah
- Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
b.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
d.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan
dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Analisis Koperasi Syariah :
Koperasi Syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum
dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya
dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif
simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah
juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
engan demikian, koperasi syariah
hadir untuk menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi
koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan
beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi
syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Sumber :
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html