Sabtu, 05 Juli 2014

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)



    1.  Pengertian Jamkesmas
   Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.

         Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.

    Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.

    Program Jamkesmas ini diharapkan dapat menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan dapat melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.


    2.  Tujuan Jamkesmas
Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.

Sedangkan  tujuan khusus program ini adalah:
   a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
    b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya 
 c.Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
  d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas 
     e.  Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin

    
    3.  Peserta Jamkesmas
    Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu diseluruh  Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
     peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :

a.  Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
    1.  Gelandanganpengemisanak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”) 
    2.  Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
    3.   Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
    4.  Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)  
    5.  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
    6.  Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat.
Namun Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.


 
    4.   Pelaksanaan Program Jamkesmas
  1. UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan  Jamkesmas, yaitu :
    1. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
    3. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
    4. Transparan, efisien, dan efektif.
 2. Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
   3. Program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
    4. UU No.36 Tahun 2009 tentang “Kesehatan”
   5. Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

   
    5.  VERIFIKASI KEPESERTAAN
1. Verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) sesuai dengan jenis kepesertaan.
a. Bagi peserta yang memiliki kartu Jamkesmas. Dalam melaksanakan verifikasi, PT. Askes (Persero) mencocokkan kartu Jamkesmas dari peserta yang berobat dengan data kepesertaan dalam database yang ada di PT. Askes (Persero).

b. Bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu.
Bagi peserta tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan kepesertaannya:
1) Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar yang tidak punya identitas, penghuni panti sosial cukup dengan surat rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
2) Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, cukup dengan surat rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan setempat.
3) Masyarakat miskin korban bencana paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
4) Bagi keluarga Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup dengan kartu PKH. Sedangkan bagi anggota keluarga disamping membawa kartu PKH dilengkapi
dengan kartu keluarga atau keterangan dari pendamping.
5) Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas cukup dengan menunjukkan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dengan melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan.
6) Penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP,kartu keluarga, dan lain-lain).


2. Verifikasi kepesertaan oleh rumah sakit untuk diterbitkan SJP dilakukan terhadap:
a. Ibu hamil dan melahirkan, dengan menunjukkan KTP dan Buku KIA.
b. Penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu penderita Thalassaemia yang diterbitkan oleh YTI dan bagi penderita baru cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari Ketua YTI cabang dan direktur rumah sakit bahwa yang bersangkutan menderita Thalassaemia Mayor.


   6.  Fasilitas Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
  1. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP) di puskesmas dan jaringannya, pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat di Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas.
  2. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medis sesuai dengan Standar Pelayanan Medis.


Kesimpulan : 
1. Jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) adalah salah satu program kebijakanpemerintah dalam bidang kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
    2.    Peserta program jamkesmas berhak mendapatkan pelayanan yang  sama pada setiap puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan program jamkesmas.

Saran :
    1. Program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin seyogyanya harus merata ke setiap daerah-daerah pedalaman.
  2. Fasilitas di daerah-daerah kecil seharusnya ditingkatkan guna memperkecil tingkat kematian bagi masyarakat miskin.
   3. Sosialisasi kartu jamkeskas seharusnya tepat pada sasaran atau pada masyarakat yang benarbenar perlu mendapatkannya.
  



Sumber :



   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar